Jumat, 15 Oktober 2010

HAKI dan Etika Penggunaan Software


A.      Mengenal Hak Cipta Perangkat Lunak

Etika adalah nilai-nilai yang dianggap benar atau salah, yang diterima oleh seseorang atau masyarakat.

Hak Cipta (lambang internasional: ©) merupakan hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk melakukan hal itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta sering kali dikaitkan dengan istilah hak kekayaan intelektual (HAKI) sebab untuk menghasilkan suatu ciptaan, dibutuhkan suatu proses kreatif intelektual dari penciptanya. Ada dua jenis hak yang dimiliki pembuat program komputer yang harus mendapatkan perlindungan, yaitu hak perbanyakan dan hak menyebarkan.

  1. Hak perbanyakan (right of reproduction), yakni hak pencipta untuk memperbanyak ciptaannya. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
  2. Hak menyebarkan (right of public transmission), yakni hak pencipta untuk menjual, meminjamkan, atau mendistribusikan karya ciptanya kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.

Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, menyebutkan bahwa program komputer termasuk sebagai ciptaan yang mendapat perlindungan hak cipta.

Jenis-jenis ciptaan yang mendapat perlindungan hukum antara lain adalah karya sastra (berupa novel, cerpen, dan sebagainya), karya musik (lagu), karya seni (lukisan, patung, dan sebagainya), foto dan sinematografi (film, program tv), dan program komputer.

B.      Menghargai Kreasi Orang Lain

Mengapa hak cipta harus dilindungi hukum dan pelanggaran terhadapnya dikenai sanksi? Hal ini karena perlindungan terhadap hak cipta terkait erat dengan upaya kita untuk menghargai karya seseorang atau suatu kelompok yang telah dibuat dengan susah payah.

C.      Mengubah Program Komputer

Software atau perangkat lunak komputer merupakan komponen penting dalam pengolahan data dengan komputer.

Yang dimaksud dengan program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Mulai tahun 2003, Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan adanya undang-undang ini, maka suatu program komputer, baik dalam bentuk source code, object code, atau bentuk lainnya, mendapat perlindungan hukum secara menyeluruh. Individu atau lembaga (perusahaan) tidak boleh membeli secara ilegal atau mengopi suatu software tanpa izin (lisensi) dari pembuat software tersebut.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya dengan persyaratan tertentu.

Tindakan mengopi dan menggandakan software komputer tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar hukum.

Peraturan yang mengatur perlindungan hak cipta atas suatu ciptaan yang berupa software di wilayah hukum Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002.

Tidak semua penggunaan software dikenai pembayaran lisensi. Dewasa ini sudah beredar software yang bisa digunakan dan digandakan secara bebas. Software semacam itu disebut free software. Contohnya adalah Linux dan Opera Office.

Isi suatu program komputer tidak boleh diubah bila tidak mendapat persetujuan dari pemegang hak cipta. Pengubahan isi program yang dilakukan tanpa izin dari penciptanya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Freeware adalah program komputer yang mempunyai hak cipta, namun dapat digunakan secara gratis oleh siapapun dalam jangka waktu tak terbatas. Berbeda dengan freeware yang 100% gratis, shareware akan meminta pembayaran setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, jika Anda mengambil suatu program yang bersifat shareware dari suatu situs internet, maka setelah jangka waktu tertentu (biasanya 14 sampai 30 hari), Anda akan diwajibkan untuk membeli program tersebut. Jika Anda tidak melaksanakan hal ini, maka program akan berhenti secara otomatis dan tidak dapat dijalankan lagi. Dengan shareware, Anda dapat melihat isi sebuah software baru, mencobanya, dan kemudian memutuskan untuk membelinya atau tidak.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar